Beranda | Artikel
Hukum Bisnis Warnet dan Play Station
Minggu, 27 Desember 2009

Assalamu ‘alaikum

Ustadz, saya punya usaha warnet dan rental Play Station 2 (PS2), namun setelah 6 bulan saya jalankan usaha, saya merasa tidak tenang dengan hasil usaha tersebut hal ini dikarenakan di warnet suka ada yang buka situs porno dan di rental PS2 suka ada yang taruhan (walaupun tidak semua yang ke warnet itu buka situs porno dan yang datang ke rental PS2 itu taruhan). Yang jadi pertanyaan saya:

1. Bagaimana hukum usaha saya tersebut?
2. Bagaimana hukum uang yang saya peroleh dari dua usaha tersebut?
3. Apakah dengan berzakat, dapat membersihkan hasil dari usaha saya?
4. Kalau dua usaha saya tersebut tidak baik, apa yang harus saya lakukan agar Allah memberikan petunjuk untuk mendapatkan usaha lain?

Mohon penjelasannya ustadz agar saya menjadi tenang dalam berusaha dan bisa memberikan rizki yang baik pada keluarga. Terima kasih.

Wassalamu ‘alaikum

Amir

Jawaban:

[A]

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Amir, semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan kerahmatan kepada saudara dan keluarga. Menanggapi pertanyaan saudara, maka perlu diketahui bahwa sebelumnya pertanyan serupa juga pernah diajukan melalui forum ini. Yaitu pertayaan tentang pengusaha yang menyewakan webhosting. Oleh karena itu pada kesempatan ini saya kirimkan ulang jawaban yang pernah saya sampaikan ketika itu kepada saudara:

[Pertanyaan]

Assalaamu’alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

[1] Bagaimanakah hukum membuka bisnis jasa webhosting?

Pada bisnis ini, orang-orang kita berikan space (tempat) untuk menaruh datanya supaya bisa diakses di seluruh dunia via internet. Pada umumnya, orang banyak menyewa space untuk keperluan pribadi, maupun keperluan bisnisnya.

Yang jadi masalah, kadang ada yang menyalahgunakannya space yang disewa untuk keperluan yang menyelisihi syariat, seperti tempat upload file-file gambar dan video terlarang, mp3-mp3 musik (dan software curian), dsb. Apakah haram? karena kemungkinan penyalahgunaan tersebut, seperti dijelaskan di atas.

Apakah halal? karena yang disewakan tempatnya,penggunaan tergantung penyewa.

* Pertanyaan yang sama berlaku jg untuk bisnis jasa telekomunikasi (seperti: operator seluler), yang boleh dikatakan banyak dipakai keperluan pribadi yang mubah, dakwah, bisa juga dipakai pacaran, deal bisnis haram, dst.

[2] Andai sudah jalan bisnisnya, sebagai pengelola web hosting, apakah kita diperbolehkan untuk “mengintip” data-data yang dimiliki para penyewa, dengan tujuan memonitor file yang dititipkan kepada kita? Ataukah dibiarkan saja tidak dipantau, dengan acuan semua tanggung jawab pemakaian space hosting adalah oleh penyewa?

* Pihak penyewa hampir bisa dipastikan akan keberatan jika diperiksa, dan secara adat dan bisnis hal ini tidaklah etis. Kalau di dunia nyata, analoginya seperti menyewakan kamar kost tetapi “mengintip” apa saja yang dilakukan penyewa.

[3] Andai sudah jalan, bagaimana langkah preventif yang sebaiknya dilakukan?

Apakah dari pihak pengelola bisnis cukup memberi halaman peraturan untuk tidak menyalahgunakan space hosting (halaman terms of service) sudah cukup?

Contoh: http://www.ardhosting.com/term_of_service.php

Ataukah tetap harus memonitor satu per satu setiap akun yang ada?

Best regards,

Haryo Prabowo

[Jawaban]

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Haryo Prabowo, semoga Allah melimpahkan kerahmatan dan keberkahan kepada anda sekeluarga.

Agama Islam yang anda cintai ini, telah mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjadi umat yang bersatu, bahu membahu, sehingga sebagian dari mereka turut merasakan penderitaan dan kebahagiaan saudaranya sesama muslim.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara.” (Qs. Al Hujuraat: 10)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya juga menegaskan akan hal ini, diantaranya sebagaimana yang disebutkan pada hadits berikut:

عن النعمان بن بشير رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :مثل المؤمنين في توادهم وتراحمهم وتعاطفهم مثل الجسد إذا اشتكى منه عضو تداعى له سائر الجسد بالسهر والحمى. رواه مسلم

Dari sahabat Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perumpamaan kecintaan, kasih saying, dan bahu-membahu kaum mukminin bak satu tubuh, bila ada anggota tubuh itu yang menderita, niscaya anggota tubuh lainnya akan sama-sama merasakan susah tidur dan demam.” (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini amat tegas nan jelas menunjukkan akan betapa agungnya hak-hak sesama umat islam, dan menganjurkan agar mereka saling menyayangi, berlemah-lembut, saling membantu dalam hal-hal yang bukan merupakan perbuatan dosa atau hal-hal yang dibenci.” (Syarah Muslim, oleh Imam An Nawawi 16/139)

Pada hadits lainnya, beliau bersabda:

لا تحاسدوا ولا تناجشوا ولا تباغضوا ولا تدابروا ولا يبع بعضكم على بيع بعض وكونوا عباد الله إخوانا، المسلم أخو المسلم لا يظلمه ولا يخذله ولا يحقره. متفق عليه

“Janganlah engkau saling hasad, saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin membelinya), saling membenci, saling merencanakan kejelekan, sebagian dari melangkahi pembelian sebagian lainnya. Hendaknya kamu menjadi hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Setiap muslim adalah saudara muslim lainnya. Tidak layak baginya untuk menzhalimi saudaranyanya, dan tidak pula berdiam diri menyaksikan saudaranya dianiaya orang lain. Dan tidak layak pula baginya untuk meremahkan saudaranya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Pada hadits lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan gambaran yang lebih luas nan jelas tentang kepribadian yang seyogyanya dimiliki oleh setiap muslim.

الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ. متفق عليه

“Seorang muslim yang sejati ialah orang yang seluruh umat Islam merasa aman dari gangguan lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku! seorang muslim yang sejati adalah orang yang selalu berusaha sekuat tenaga guna merealisasikan dan menyebar luaskan setiap kebaikan. Inilah yang mendasari Islam mensyari’atkan dakwah, amar ma’ruf dan nahi mungkar, dan mengharamkan atas para ulama’ perbuatan menyembunyikan ilmu.

مَنْ كَتَمَ عِلْماً يَعْلَمُهُ جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَجَّماً بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ. رواه أحمد وغيره وصححه الألباني

“Barang siapa yang menyembunyikan ilmu yang telah ia kuasai, niscaya kelak pada hari kiamat ia akan dikekang dengan kekang dari api neraka.” (Riwayat Ahmad dan lainnya, dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Sebagaiaman Islam juga mensyari’atkan kepada umatnya agar banyak-banyak bersedekah, membantu orang lain, dan lain sebagainya, sehingga mereka menjadi anggota masyarakat yang berguna, produktif dan senantiasa berlaku positif.

عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ، قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: يَعْتَمِلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ، قَالَ: قِيلَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يُعِينُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ، قَالَ: قِيلَ لَهُ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: يَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ أَوِ الْخَيْرِ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ. رواه متفق عليه

“Wajib atas setiap orang muslim untuk bersedekah.” Dikatakan kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu?” Beliau menjawab: “Ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia menghasilkan kemanfaatan untuk dirinya sendiri dan (dengannya ia dapat) bersedekah.” Dikatakan lagi kepadanya: “Bagaiman bila ia tidak mampu juga?” Beliau menjawab: “Ia dapat membantu orang yang benar-benar dalam kesusahan.” Dikatakan lagi kepada beliau: “Bagaimana bila ia tidak mampu juga?” Beliau menjawab: “Ia memerintahkan yang ma’ruf atau kebaikan.” Penanya kembali berkata: “Bagaimana bila ia tetap saja tidak (mampu) melakukannya?” Beliau menjawab: “Ia menahan diri dari perbuatan buruk, maka sesungguhnya itu adalah sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih)

Berdasarkan berbagai dalil ini dan juga dalil-dalil lainnya yang tidak saya sebutkan di sini, para ulama’ ahli fiqih menyatakan bahwa tidak dibenarkan bagi siapapun untuk mengadakan kegiatan atau amalan atau perniagaan yang dapat mengakibatkan keresahan, kemadharatan atau kerugian pada masyarakat banyak, baik kerugian dalam urusan agama atau urusan dunia mereka.

Dahulu para ulama’ ahli fiqih memfatwakan bahwa memperjual-belikan anggur kepada orang yang akan membuatnya sebagai minuman khamer, atau senjata pada waktu terjadi perang saudara antara umat Islam adalah haram. Walaupun anggur dan senjata adalah barang yang halal untuk diperjual-belikan, akan tetapi pada keadaan semacam ini para ulama’ mengharamkannya. Bukan karena para ulama’ merubah hukum anggur dan senjata dari halal menjadi haram. Akan tetapi fatwa itu bertujuan untuk mencegah terjadi kerusakan sosial dan agama masyarakat. (I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/387, As Syarhul Mumti’ oleh Syeikh Ibnu Utsaimin 8/205-208, Majmu’ Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah 13/30-76.)

Imam As Syafi’i berkata:

وأحب إلى له أن يحسن التوقي فلا يبيعه ممن يراه يتخذه خمرا

“Saya sangat menganjurkan kepada pemilik anggur agar bersikap waspada, sehingga ia tidaklah menjual anggurnya kepada orang yang diduga akan menjadikannya minuman khamer.” (Al Umm oleh Imam As Syafi’i 7/57)

Penjelasan Imam As Syafi’i ini selaras dengan hadits berikut:

لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم في الخمر عشرة: عاصرها ومعتصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشتري لها والمشتراة له. رواه الترمذي وابن ماجة وصححه الألباني

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknati berkaitan dengan khomer sepuluh orang: Pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskannya, peminumnya, pembawanya (distributornya), orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang mensajikannya), penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.” (Riwayat At Tirmizi dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al Albany)

Penjelasan Imam As Syafi’i dan lainnya di atas, berlaku pula pada kasus saudara ini dan yang serupa misalnya pada penyewaan rumah, kendaraan atau lainnya. Saudara Haryo, anda adalah seorang mukmin, tentu menyadari bahwa saudara memiliki tanggung jawab iman dan tuntutan hati nurani sebagai seorang muslim untuk mencegah setiap kemaksiatan dan kemungkaran sebelum terjadi dan memeranginya setelah terjadi. Relakah bila ternyata harta kekayaan anda digunakan oleh orang, baik dengan melalui sewa atau lainnya untuk merusak agama saudara, mencemari pemikiran umat saudara dan bahkan mungkin juga keluarga anda.

Saudara Haryo! Coba anda bayangkan bila suatu hari anda memergoki buah hati, atau mungkin juga istri tercinta saudara sedang mengakses situs porno atau jaringan teroris atau yang serupa. Dan setelah anda usut, situs tersebut menggunakan jasa web hosting yang anda sewakan kepada salah satu pelanggan anda? Kira-kira apa perasaan saudara dan langkah apa yang akan saudara lakukan?

Pada kesempatan ini, saya merasa perlu untuk mengingatkan saudara-saudaraku seiman dan seakidah: Apapun perilaku anda terhadap saudara anda sesama muslim lainnya, niscaya anda akan mendapatkan balasan yang serupa. Bila sekarang anda tidak perduli dengan akibat dari perniagaan anda, maka orang lainpun akan memperlakukan anda dengan cara yang sama.

البِرُّ لاَ يَبْلَى وَالإِثْمُ لاَ يُنْسَى وَالدَّيَّانُ لاَ يَمُوتُ فَكُنْ كَمَا شِئْتَ كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

“Kebajikan itu tak kan pernah lekang, dosa tak kan pernah terlupakan, dan Allah Yang Maha Kuasa tak kan pernah mati, karenanya berlaku sesukamu, karena sebagaimana engkau berperilaku, maka demikian pulalah engkau akan diperlakukan.”

Benar, dalam etika perniagaan zaman sekarang yang nota bene berkiblat kepada etika perniagaan dunia barat menganggap bahwa mengintip/mengawasi pelanggan web hosting tidak dapat diterima, akan tetapi akankah etika barat itu mengalahkan seruan iman dan tanggung jawab di hadapan Allah? Terlebih-lebih sebenarnya anda memiliki wewenang secara hukum perdata yang berlaku dimana saja, untuk mengawasi penggunaan layanan web hosting anda, karena anda telah menuangkannya kriteria/persyaratan anda dalam amar perjanjian sewa.

Menurut predeksi saya, anda telah menyesuaikan harga jual/sewa anda dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan yang anda buat. Semakin banyak persyaratan anda, maka harganyapun semakin murah, dan semakin longgar persyaratan anda, maka harganyapun semakin mahala. Karenanya bila pelanggan anda melanggar persyaratan yang telah disepakati, berarti anda telah dirugikan. Bukan hanya kerugian di akhirat, bahkan di duniapun anda rugi.

Saudaraku! Coba anda bayangkan andai anda menyewakan satu rumah atau gedung kepada seseorang, dan anda telah mensyaratkan agar gedung itu tidak digunakan sebagai gereja atau diskotik. Ternyata di kemudian hari -tanpa seizin dari anda- penyewa menyalahi kesepakatan dan menjadikan rumah anda sebagai gereja atau tempas prostitusi, atau tempat perjudian, atau praktek aborsi dan yang serupa. Masihkan saudara akan berdalil dengan etika perniagaan barat ini dan mengorbankan perasaan dan tuntutan iman anda?

Sebagai solusinya, anda berhak memberikan teguran kepada pelanggan anda, dan bila ia tidak menggindahkan teguran anda, maka anda berhak memutuskan akad sewanya. Bila pemutusan ini tidak mungkin dilakukan karena suatu hal, maka untuk selanjutnya anda dapat menolak perpanjangan sewanya.

Ini yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat, wallahu a’alam bisshowab.

Wassalamu’alaikum warahmatullah

Catatan Redaksi:
URL Tanya Jawab tentang usaha webhosting di atas dapat diakses pada link:
http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/588-hukum-bisnis-webhosting.html

[B]

Adapun usaha kedua yang saudara miliki yaitu menyewakan Play Station 2, maka pada asalnya adalah mubah, karena bermain, dan berekreasi itu adalah hal yang mubah, asalkan pada permainan yang disediakan pada Play Station saudara tidak ada yang melanggar batasan-batasan syari’at. Akan tetapi bila itu dilakukan berlebihan, maka tentu berubah menjadi suatu hal yang tercela.

Yang demikian itu dikarenakan waktu manusia adalah nikmat dari Allah. Bahkan waktu yang saudara miliki adalah kehidupan saudara. Dengan demikian bila kehidupan saudara ini banyak diisi dengan permainan, yang tidak mendatangkan keuntungan dan manfaat, baik dalam urusan dunia atau akhirat, tentu itu adalah kerugian yang sangat besar.

Betapa tidak, umur kita, sirna begitu saja, tanpa ada keuntungan yang kita peroleh atau pahala yang kita torehkan dalam lembar catatan amal kita. Padahal, kelak pada hari qiyamat, saudara akan dimintai pertanggungan jawab atas waktu saudara.

لاَ تَزُولُ قَدَمَا ابْنِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عِنْدِ رَبِّهِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ خَمْسٍ: عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ شَبَابِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ وَمَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَمَاذَا عَمِلَ فِيمَا عَلِمَ. رواه الترمذي وصححه الألباني

“Kelak pada hari kiamat, kedua kaki setiap anak Adam tidaklah akan beranjak dari hadapan Rabb-nya hingga ia dimintai pertanggung jawaban atas lima hal:

1. Untuk urusan apa ia menghabiskan umurnya.
2. Dengan apa ia mengisi masa mudanya.
3 & 4. Harta bendanya, dari mana ia mendapatkannya dan untuk apa ia membelanjakannya.
5. Dan apa yang ia lakukan dengan ilmu yang telah ia peroleh. (Riwayat At Tirmizy dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh Al Albani)

Oleh karena itu, walaupun usaha saudara pada asalnya adalah halal, saudara memiliki tanggung jawab moral secara syari’at untuk mengingatkan pelanggan saudara agar tidak terlalu banyak mengisi waktunya dengan permainan. Hendaknya mereka menggunakan waktu kosong mereka dengan hal-hal yang lebih berguna, baik dalam urusan agama atau dunia mereka.

Sebagaimana saudara juga memiliki kewajiban untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar di tempat saudara berada, baik itu di rumah, tempat usaha, atau bahkan di mana saja saudara berada.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ. رواه مسلم

“Barang siapa dari kalian menyaksikan kemungkaran, maka hendaknya ia merubah/mengingkarinya dengan kekuatan, dan bila ia tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan lisan, dan bila ia juga tidak kuasa melakukannya, maka hendaknya ia merubahnya dengan hatinya, dan itu adalah keimanan yang paling lemah.” (Riwayat Muslim)

Saudaraku! Para ulama’ telah menjelaskan bahwa merubah kemungkaran dengan kekuatan dapat diterapkan oleh setiap orang yang memiliki kekuasaan. Kepala rumah tangga di dalam rumahnya, kepala desa di desanya dan setiap orang yang memiliki kekuasaan pada wilayah kekuasaannya.

Demikian halnya dengan saudara! Saudara memiliki kekuasaan pada tempat usaha saudara. Dengan demikian saudara memiliki wewenang dan kewajiban untuk merubah setiap kemungkaran yang terjadi padanya. Dengan mudah saudara menegur bahkan melarang orang yang hendak melakukan perjudian di tempat usaha saudara. Dan bila mereka tidak menggubris teguran saudara, maka saudara memiliki hak untuk menghentikan penyewaan dan bahkan melaporkan mereka kepada pihak berwenang atau kepolisian.

Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada saudara. Wallahu a’alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com

🔍 Cara Mengatasi Marah Dalam Islam, Puasa Di Hari Jumat Boleh Atau Tidak, Cara Mengusir Roh Jahat Dari Rumah, Kultum Tentang Ramadhan Singkat, Allah Maha Mengetahui Segalanya, Hukum Menangisi Kucing Mati

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/314-hukum-bisnis-warnet-dan-play-station.html